Program Kurban Presiden Prabowo, Kamrussamad: APBN Digunakan untuk Rakyat dan Dukung Peternak Lokal

Jakarta –  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HIPKA) Kamrussamad, menilai program penyaluran hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kamrussamad yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa program kurban Presiden yang menyalurkan 1.098 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah merupakan bentuk implementasi fungsi APBN yang berpihak kepada rakyat sekaligus mendukung sektor peternakan nasional.

“Program kurban Presiden melalui Banmapres merupakan bentuk nyata APBN yang kembali kepada rakyat. Selain memberikan manfaat sosial bagi masyarakat penerima, program ini juga menggerakkan ekonomi peternak lokal karena seluruh sapi dibeli dari peternak dalam negeri,” ujar Kamrussamad dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (30/5)

Menurutnya, total anggaran sekitar Rp100 miliar yang dialokasikan dalam program tersebut digunakan untuk pengadaan sapi kurban yang disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke pemerintah daerah, sedangkan 500 ekor lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan tokoh agama,” ungkap Kamrusammad.

Kamrussamad mengatakan program tersebut juga dirancang untuk menjawab ketimpangan distribusi hewan kurban yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Ia mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) yang menyebutkan bahwa nilai transaksi ekonomi kurban tahun 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun hampir 80 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Masih terdapat ratusan kabupaten dan kota yang mengalami defisit distribusi kurban. Karena itu, negara perlu hadir agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di berbagai daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Kamrussamad menjelaskan bahwa program Banmapres memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026. Ia menilai program kurban Presiden selaras dengan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang menjadi prinsip utama pengelolaan APBN.

Menurut dia, melalui fungsi alokasi, negara membeli sapi dari peternak lokal sehingga mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Pada sisi distribusi, program tersebut menjadi instrumen pemerataan manfaat hingga ke wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap hewan kurban.

“APBN tidak hanya berfungsi membiayai pembangunan fisik, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Bukan Kebijakan Baru

Kamrussamad juga menegaskan bahwa program kurban Presiden bukan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari tradisi yang telah dijalankan oleh presiden-presiden sebelumnya.

Ia mencontohkan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bantuan sapi kurban rutin disalurkan ke sejumlah daerah dan masjid besar. Sementara pada era Presiden Joko Widodo, bantuan sapi kurban menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.

“Yang membedakan di era Presiden Prabowo adalah cakupan distribusinya yang semakin luas hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota serta melibatkan lembaga keagamaan dan pondok pesantren,” jelasnya.

Data yang dipaparkan Kamrussamad menunjukkan jumlah sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo meningkat dari 985 ekor pada tahun 2025 menjadi 1.098 ekor pada tahun 2026.

Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan distribusi kurban secara nasional sekaligus memperkuat keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Seluruh sapi yang disalurkan merupakan hasil peternakan lokal. Artinya, manfaat program ini dirasakan ganda, baik oleh peternak maupun masyarakat penerima kurban di berbagai daerah,” tuturnya.

Kamrussamad berharap program tersebut dapat terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerataan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat daerah melalui sektor peternakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *