Blitar – Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) kabupaten Blitar, Kamis (19/9/2024) menyerahkan surat gugatan ke kantor Pengadilan Negeri Blitar. Gugatan ini ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
Sambil berorasi, massa juga membetangkan spanduk yang bertuliskan Tolak SK no 370/2024 dan Cabut SK no 370/2024.
Warga NU menilai SK no.370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar yang keluarkan oleh pihak PBNU tidak sah dan dinilai cacat hukum.
“Hari ini kita mengawal kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan. Sebenarnya ini sangat berat, tapi dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” ungkap Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini diikuti oleh sebagian besar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Ranting NU dan ratusan warga NU di Kabupaten Blitar. MWCNU dan Ranting NU tersebut meminta agar pihak Pengadilan Negeri Blitar bisa membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman MWC NU yang lain, karena ini memang kondisinya mendadak,” tegasnya.
Kekecewaan warga ini berawal saat PBNU secara resmi melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar. Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu.
Padahal PCNU Kabupaten Blitar baru saja melakukan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023 lalu. Dalam Konfercab itu, Arif Fuadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziah. Namun setelah berselang 1 tahun, SK Pengesahan untuk Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar tidak keluar.
Justru pada Maret 2024 lalu, keluar surat dari PBNU berisi pembatalan Ketua Tanfidziyah terpilih dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang. Usai dilakukan pemilihan ulang, Muqorrobin terpilih sebagai Ketua PCNU periode 2024-2029.
Usai SK dari PBNU yang mengesahkan Muqorrobin sebagai Ketua PCNU 2024-2029 keluar, putusan itu pun memicu kekecewaan warga yang tergabung dalam forum warga NU.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar, yang mana kami meresa kecewa atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum. Maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri Blitar agar keadilan bisa ditegakan,” tegas Mashudi, kuasa hukum warga forum NU.
Gugatan ini diajukan agar pihak Pengadilan Negeri Blita bisa membatalkan putusan PBNU terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029.
“ Kami berharap SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029 bisa dibatalkan. Tentunya akan melewati tahapan persidangan,” pungkasnya. (Dia)