Menuju Tata Kelola Hijau: Jawa Timur Akselerasi Penyusunan RPPEM Provinsi sebagai Benteng Ekosistem Mangrove

Jawa Timur3 Dilihat

Surabaya – Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, abrasi, dan degradasi kawasan pesisir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis dengan menginisiasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Jawa Timur. Upaya tersebut ditandai melalui kegiatan Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) awal pekan ini di Surabaya.

Meski dinilai memiliki pengalaman yang relatif maju dalam pengelolaan mangrove, Jawa Timur masih menghadapi tantangan besar dalam hal integrasi data. Selama ini, data terkait mangrove tersebar di berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Selain tersebar, sebagian data juga berada dalam payung regulasi yang berbeda sehingga menyulitkan proses penyelarasan kebijakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkolis, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Jawa Timur sebenarnya memiliki modal yang kuat berupa data, program, dan pengalaman pengelolaan mangrove yang sangat beragam. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dihimpun dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Jawa Timur sesungguhnya memiliki data, program, dan pengalaman pengelolaan mangrove yang sangat kaya karena hampir 50 persen mangrove di Pulau Jawa berada di provinsi ini. Namun, data tersebut masih tersebar, belum terintegrasi secara optimal, dan sebagian masih berada dalam berbagai payung hukum yang berbeda,” kata dia.

Secara nasional, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam konservasi mangrove dunia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 3438 Tahun 2025, Indonesia memiliki luas ekosistem mangrove mencapai 3,45 juta hektare, menjadikannya negara dengan mangrove terluas di dunia dan mencakup sekitar 23 persen dari total luas mangrove global. Sedangkan, Provinsi Jawa Timur memegang peranan penting karena memiliki luas ekosistem mangrove terbesar di Pulau Jawa, mencapai sekitar 31.067 hektare, atau hampir 50 persen dari total mangrove di seluruh Pulau Jawa.

Nurkholis melanjutkan, masih terdapat tantangan dalam mengintegrasikan RPPEM provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya. Maka, FGD tersebut berlangsung intensif karena berbagai isu strategis di tingkat tapak turut mengemuka. Beberapa di antaranya meliputi ancaman reklamasi tanpa izin di wilayah Madura, tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan industri di pesisir utara, hingga dampak pembangunan infrastruktur seperti Jalan Lintas Selatan (JLS) terhadap kawasan pesisir selatan.

Tak hanya itu, peserta FGD juga menyoroti masih minimnya sejumlah data lapangan yang dalam diskusi disebut sebagai “data pink”, seperti informasi mengenai kearifan lokal masyarakat pesisir, titik-titik rawan bencana spesifik, serta aspek sosial-ekonomi yang belum terdokumentasi secara memadai. Data-data tersebut menjadi prioritas untuk dilengkapi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam tahapan berikutnya.

Ketua Tim RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.SP., yang menjadi pendamping teknis penyusunan RPPEM Jawa Timur, menjelaskan bahwa RPPEM membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan mangrove. Jika sebelumnya mangrove sering dipandang sebatas kumpulan tegakan pohon, kini pendekatan yang digunakan adalah Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

Di Jawa Timur, telah diidentifikasi memiliki delapan KLM yang menjadi dasar pendekatan pengelolaan dalam penyusunan RPPEM. Delapan KLM tersebut merepresentasikan keterhubungan ekosistem mangrove dari berbagai wilayah pesisir di Jawa Timur yang memiliki karakteristik biofisik, sosial, dan ekonomi yang berbeda-beda, sehingga memerlukan strategi pengelolaan yang terintegrasi dalam satu kerangka perencanaan provinsi.

Dengan luasan dan kompleksitas tersebut, penyusunan RPPEM Provinsi tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, tetapi juga merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial kawasan pesisir.

Menurut Lutfi, pendekatan KLM yang digunakan dalam PP 27 Tahun 2025 sangat erat dengan prinsip-prinsip perencanaan wilayah dan tata ruang. Hal itu terlihat dari adanya konsep kawasan lindung, fungsi lindung, dan fungsi budidaya.

“Jika mangrove telah terlindungi dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang, maka perlindungannya akan lebih kuat. Sebaliknya, jika posisi mangrove dalam tata ruang tidak menguntungkan, potensi kerusakannya akan sangat besar,” jelasnya.

Salah satu persoalan utama dalam pengelolaan mangrove selama ini adalah masih kuatnya ego sektoral serta belum sinkronnya data dan kebijakan antarinstansi. Karena itu, RPPEM provinsi dirancang sebagai dokumen yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan daerah.

“Dokumen ini nantinya harus terintegrasi dengan berbagai instrumen perencanaan, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata akademisi Universitas Gadjah Mada itu,

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pujiwari, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa regulasi baru tersebut menjadi landasan penting bagi pengelolaan mangrove yang berkelanjutan. PP 27 Tahun 2025 menjadi fundamental untuk melakukan tata kelola perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara sistematis dan berkelanjutan

“PP 27 Tahun 2025 menjadi langkah awal karena PP ini bicara khusus untuk ekosistem mangrove. Jadi tidak hanya sekadar mangrove kita lihat sebagai suatu tegakan, tetapi sebagai suatu ekosistem, suatu kesatuan lanskap,” ujarnya.

Puji juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan implementasi RPPEM Provinsi Jawa Timur sangat bergantung pada kolaborasi multipihak. Pengelolaan ekosistem mangrove yang luas dan kompleks tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat lokal.

Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu dari 10 provinsi prioritas yang menjadi proyek percontohan (pilot project) nasional dalam penyusunan RPPEM Provinsi. Dokumen tersebut dirancang berlaku selama 30 tahun, sehingga dapat menjadi instrumen perlindungan bagi kelestarian ekosistem mangrove untuk waktu yang panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *