SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim khususnya Subdit Renakta mengamankan tiga orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi seksual, di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Gubeng, Surabaya.
Hal ini diterangkan Kasubdit Renakta AKBP Ali Purnomo pihaknya mengamankan tiga orang masing masing berinisial MO perempuan,30, berperan sebagai mami, untuk memasarkan pemandu lagu. J perempuan, 25, berperan sebagai pemandu lagu, dan IS laki-laki, 40, sebagai pemesan melalui MO.
Hal ini ditegaskan AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim para korban ini tidak tahu kalo dijual untuk dinikmati tubuhnya.
“Tindak pidana TPPO ini, yang bersangkutan masing-masing korban ini adalah di rekrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, sehingga mereka kemudian dijualkan kepada orang untuk menikmati, kemudian menggunakan jasanya dan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.
“Sementara untuk korban atau pemandu lagu, semua sudah dewasa tidak ada yang dibawah umur, korban juga tidak tahu kalo dipekerjakan seperti itu,” imbuhnya, pada Selasa,1 September 2024.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP. (Dia)