Maju Gubernur Jatim, Khofifah Harus Mundur Atau Nonaktif dari Ketua Umum Muslimat NU

Jawa Timur102 Dilihat

Surabaya – Pilkada serentak Tahun 2024 banyakTokoh atau Pengurus Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom (Banom) nya ikut maju sebagai Calon Kepala Daerah baik itu Gubernur maupun Bupati atau Walikota.

Di Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yg saat ini menduduki Jabatan Strategis sebagai Ketua PBNU periode 2022 -2027 maupun Ketua Umum PP Muslimat NU tidak luput dalam perbincangan.

Statemen Gus Yahya Ketua Umum PBNU cukup tegas, siapapun yang ingin maju dalam Pemilu maupun Pemilukada tidak boleh menggunakan Fasilitas NU, Pernyataan itu mendapat respons poaitif dari Aktivis NU Jawa Timur Sudarsono Rahman yg akrab dg panggilan Cak Dar, di Surabaya (01/07/2024).

“Kontestan Pemilu, maupun Pilkada tidak boleh menggunakan fasilitas (Jabatan) dari Nahdlatul Ulama. Mereka harus mundur atau nonaktif sebagai pengurus NU dan Banom. Itu sangat tegas loh,” ungkapnya.

Menurut Dia, Ketua Umum Muslimat NU juga merupakan fasilitas organisasi yang melekat pada diri nya, kalau tidak mundur atau non aktif dihawatirkan berpotensi menggunakan jabatan nya untuk menggerakkan struktur dlm Kegiatan Kampanye dan Pemenangan diri nya.

Oleh sebab itu utk menjaga Marwah NU dari Kegiatan Politik Electoral sdh selayak nya kalau Ibu Khofifah Indar Parawansa mengundurkan diri sebagai Ketua PBNU maupum Ketua Umum PP Muslimat NU.

“Ya jelas, kita ingin menjaga marwah NU dari praktek politik praktis dan pragmatis. Mereka (pengurus NU yang menjadi kandidat) bisa mengotori perjuangan dakwah organisasi yang selama ini dijaga erat oleh para Kiai,” ujarnya.

Untuk diketahui, pencopotan Pengurus PC Muslimat yang diduga terlibat politik praktis terjadi di Banyuwangi Jatim. Hal ini terungkap dari beredarnya surat dari Pimpinan Pusat Muslimat NU bernomor 4320/C/PPMNU/I/2024 tertanggal 20 Januari 2024.

Surat tersebut menonaktifkan Ketua PC Muslimat NU Banyuwangi Hj Makmulah Harun karena terlibat dalam pencalonan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran PBNU tertanggal 18 November 2023 yang melakukan penonaktifan bagi pengurus NU, lembaga, dan badan otonom yang terlibat dalam perhelatan politik praktis tersebut. Bagaimana dengan Khofifah Indar Parawansa.(Dia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *