Papan Mitra RPH Surabaya: Langkah Nyata Melindungi Pangan Warga

Surabaya – Ada satu hal sederhana yang sering luput dari perhatian kita. Ketika seorang ibu membeli sekilo daging sapi di pasar untuk keluarganya, apakah ia benar-benar tahu dari mana daging itu berasal, bagaimana sapi disembelih, dan apakah daging tersebut aman dikonsumsi?

Kebanyakan konsumen tidak memiliki cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia.

Kabar Gembira Warga Surabaya, Tak Perlu Ragu Beli Daging Di Mitra RPH

Papan Mitra RPH Surabaya: Langkah Nyata Melindungi Pangan Warga

Karena itu, langkah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menggandeng Bahtsul Masail PCNU Surabaya untuk membahas hukum sapi gelonggongan patut diapresiasi. Persoalan ini bukan hanya menyangkut ketentuan agama, tetapi juga etika perdagangan dan hak konsumen untuk memperoleh daging yang halal, thayyib, higienis, serta layak dikonsumsi.

Praktik menggelonggong sapi dengan memasukkan air secara paksa sebelum penyembelihan demi menambah berat timbangan merupakan persoalan serius. Praktik semacam ini berpotensi menjadi bentuk manipulasi yang merugikan pembeli. Konsumen membayar harga daging, tetapi kejujuran dalam prosesnya justru dipertaruhkan.

Pembahasan Bahtsul Masail penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, penjelasan hukum keagamaan tidak boleh berhenti sebagai wacana. Ia harus menjadi pijakan bagi edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging di Surabaya.

Direktur RPH Surabaya, Fajar Isnugroho, menyampaikan bahwa kebutuhan daging sapi masyarakat Surabaya diperkirakan mencapai 48–52 ton per hari. Sementara itu, hasil pemotongan RPH Surabaya rata-rata menghasilkan 22–25 ton karkas per hari. Dengan demikian, RPH memenuhi sekitar 46 persen dari kebutuhan daging sapi masyarakat Surabaya.

Data ini memperlihatkan besarnya kebutuhan pangan yang harus dipenuhi melalui berbagai jalur pasokan. Selisih antara kebutuhan dan hasil pemotongan RPH tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, apalagi membuktikan bahwa daging dari luar RPH merupakan daging gelonggongan. Namun, kondisi tersebut mengingatkan kita bahwa perlindungan pangan membutuhkan sistem pengawasan yang baik, asal-usul pasokan yang dapat ditelusuri, serta kepastian mengenai kesehatan dan kelayakan daging yang beredar.

Di sinilah gagasan Papan Mitra RPH Surabaya menemukan arti pentingnya. Papan ini bukan sekadar identitas pedagang, melainkan langkah nyata RPH sebagai bagian dari Pemerintah Kota Surabaya untuk hadir melindungi pangan warganya.

Melalui kemitraan ini, RPH berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap daging yang diperdagangkan oleh mitranya. Kepercayaan tersebut harus ditopang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari asal-usul pasokan, catatan pemotongan, hingga pemenuhan persyaratan kehalalan, thayyib, kesehatan hewan, dan higiene sanitasi.

Dengan demikian, konsumen memiliki pegangan ketika memilih daging untuk keluarganya. Mereka tidak hanya mengandalkan kepercayaan kepada pedagang, tetapi juga mendapatkan dukungan dari sistem kemitraan yang memiliki standar dan mekanisme pengawasan.

Papan Mitra RPH Surabaya adalah alat untuk memastikan seluruh pemasok menyembelih hewan di RPH Surabaya, Langkah ini merupakan upaya membangun tata niaga daging yang lebih transparan dan bertanggung jawab. RPH menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah tidak harus selalu berupa larangan atau penindakan. Pemerintah juga bisa hadir dengan memberikan kepastian, membangun kepercayaan, dan menyediakan layanan yang membantu masyarakat memperoleh pangan yang aman.

Karena itu, pemasangan papan harus disertai mekanisme verifikasi dan evaluasi berkala. Status mitra perlu didasarkan pada persyaratan yang jelas, disembelih di RPH, pencatatan pasokan, bukti pemotongan yang dapat diperiksa, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Jika hanya menjadi papan nama tanpa pengawasan, program ini berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, papan tersebut dapat menjadi penanda kemitraan yang benar-benar bermakna bagi konsumen.

Namun, perlindungan pangan tidak boleh berhenti pada pedagang mitra. Seluruh daging yang beredar di Surabaya harus memenuhi ketentuan kesehatan, keamanan pangan, dan kehalalan sesuai peraturan yang berlaku. Pasokan dari luar RPH tidak boleh otomatis dicurigai, tetapi juga tidak boleh luput dari pengawasan. Setiap jalur pasokan perlu memiliki kejelasan asal-usul dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk itu, Surabaya perlu mempertimbangkan pembentukan Satgas Perlindungan Pangan yang melibatkan Satpol PP, PD Pasar Surya, RPH Surabaya, perangkat daerah yang membidangi peternakan, kesehatan hewan dan perdagangan, serta kepolisian sesuai kewenangannya.

Satgas ini harus memiliki tugas konkret: memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan serta kebersihan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses warga. Hasil pengawasan perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui apa yang telah diperiksa dan bagaimana tindak lanjutnya.

Pengawasan harus dilakukan secara adil, bukan dengan menakut-nakuti pedagang atau menghakimi sebelum ada bukti. Pedagang yang memenuhi ketentuan perlu mendapat kepastian dan pembinaan. Sementara itu, pelanggaran harus ditangani secara tegas sesuai aturan. Tujuannya bukan mematikan usaha, melainkan membangun perdagangan yang sehat sekaligus melindungi masyarakat.

Bagi saya, ukuran kota yang humanis, modern, dan berkelanjutan tidak cukup dilihat dari jalan yang tertata, gedung yang berdiri megah, atau layanan digital yang semakin canggih. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah hadir menjamin kebutuhan sehari-hari warganya, termasuk makanan yang aman di meja makan.

Papan Mitra RPH Surabaya bisa menjadi langkah awal yang baik. Namun, kepercayaan publik tidak lahir dari papan nama. Ia tumbuh dari keterbukaan, ketertelusuran, pengawasan yang konsisten, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pilih kasih. Kemitraan harus menjadi jembatan antara layanan pemerintah, tanggung jawab pedagang, dan hak konsumen.

Sebab, ketika seorang ibu membeli daging untuk anak-anaknya, ia tidak sedang meminta sesuatu yang istimewa. Ia hanya ingin memastikan bahwa makanan yang dibawa pulang aman bagi keluarganya. Ia mungkin tidak mengetahui seluk-beluk rantai pasokan atau standar pemeriksaan daging. Tetapi ketidaktahuan itu tidak boleh membuat haknya atas pangan yang aman menjadi terabaikan.

Di situlah kehadiran pemerintah seharusnya terasa: bukan hanya mengatur pasar, melainkan memastikan bahwa di balik setiap transaksi ada kejujuran yang dijaga dan keselamatan warga yang dilindungi.

Pada akhirnya, Papan Mitra RPH Surabaya bukan semata-mata tentang papan yang dipasang di tempat usaha. Ia adalah ikhtiar membangun kepercayaan bahwa pemerintah hadir dalam kebutuhan paling mendasar masyarakat. Sebab, kota yang benar-benar memanusiakan warganya adalah kota yang tidak membiarkan urusan keselamatan pangan diserahkan sepenuhnya kepada keberuntungan dan kepercayaan semata.

Surabaya, 14 Oktober 2026

M. Isa Ansori
Wakil Ketua ICMI Jatim dan Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *