Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat “Graha Whicesa” pada Senin (6/7/2026). Rapat ini berfokus pada agenda krusial, mulai dari penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi hingga Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rapat tertinggi tingkat daerah ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta jajaran eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto guna melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas penetapan Raperda tersebut.
Menanggapi jalannya evaluasi anggaran tersebut, Bagus Priyo Zatmiko, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Perindo yang juga duduk di Komisi IV sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), memberikan catatan penting terkait realisasi keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
Sebagai bagian dari tim Banggar, Bagus menekankan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah instrumen untuk mengukur sejauh mana uang rakyat kembali dan berdampak langsung kepada masyarakat Mojokerto.
“Kami di Badan Anggaran telah mencermati dengan teliti serapan pelaksanaan APBD T.A. 2025. Fokus utama kami bukan hanya melihat angka atau status wajar dari laporan keuangan, tetapi bagaimana efektivitas dan efisiensi serapan program tersebut dirasakan di lapangan,” ujar Bagus Priyo Zatmiko seusai rapat.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Perindo ini mengaitkan fungsi anggarannya dengan ruang lingkup kerjanya di Komisi IV, yang membidangi sektor kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Ia menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan anggaran agar pos-pos pelayanan dasar masyarakat tidak sekadar terserap, tetapi tepat sasaran.
“Di Komisi IV, kami bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga mulai dari fasilitas kesehatan, kualitas pendidikan, hingga jaring pengaman sosial. Melalui laporan Banggar ini, kami memberikan catatan agar ke depan intervensi anggaran dari pemerintah daerah harus lebih responsif, minim Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sektor-sektor esensial, dan benar-benar berorientasi pada pengentasan kemiskinan serta peningkatan SDM di Kabupaten Mojokerto,” tambah Bagus.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Mojokerto, menandai sahnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).











