Jombang – Seorang balita berusia 3,5 tahun berinisial KA tewas secara tragis setelah dianiaya dan diracun oleh selingkuhan ibunya, JG (23), serta keponakannya, AZ (20). Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa KA meninggal akibat kekerasan fisik dan keracunan.
“Korban mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul, gigitan di tubuhnya, serta keracunan dari racun tikus yang diberikan pelaku,” ujar Margono dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Kejadian bermula saat kedua pelaku menginap di rumah TIP, ibu kandung korban, dari 6 hingga 9 Desember 2024. Saat itu, JG tidur bersama TIP, sementara AZ diam-diam menuangkan racun tikus ke botol susu KA setiap malam. Racun tersebut dibeli secara daring pada akhir November dan mulai digunakan awal Desember.
“Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus,” kata Margono.
Namun, racun tikus tidak segera membuat KA meninggal. Pada Rabu (11/12/2024), JG menganiaya KA dengan memukul pinggang, menggigit pipi, dan tangan korban. Akibat penganiayaan itu, KA mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSI Sakinah Mojokerto. Nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan ia meninggal pada Kamis dini hari.
Motif di balik pembunuhan ini sangat mengejutkan. JG merasa kesal terhadap KA yang dianggap rewel dan sulit dikendalikan. Ia juga cemburu karena TIP masih berhubungan dengan suaminya, meski dalam proses pisah ranjang. Sementara AZ diduga menyimpan dendam pribadi terhadap TIP.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Margono.