Jakarta: Polri melaporkan para bandar judi online memiliki markas besar di empat negara di Asia. Empat negara itu merupakan kawasan Mekong Region Countries, seperti Tiongkok, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
“Para pelaku judi online adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Yakni Camboja, Laos, dan Myanmar,” kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Minggu (23/6/2024).
Krishna menjelaskan, judi online merupakan bisnis haram lintas negara yang bergerak secara masif dan terorganisir. Oleh sebab itu, penting melakukan kerja sama lintas negara dalam memerangi judi online.
“Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara. Pelaku (bandar judi online) adalah para kelompok-kelompok organize crime yang terorganisir,” ucapnya.
Kemudian, ia menuturkan, tidak mudah meringkus para bandar judi online di kawasan Mekong Region Countries. Permasalah ini juga dikeluhkan oleh negara-negara berkembang yang kesulitan meringkus para bandar judi online.
“Permasalahan judi online ini bukan hanya masalah bagi Indonesia. tapi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia. Yang paling menderita selain South East Asia, adalah China,” ujarnya.(Dia)