Hotman Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Seizin Presiden, Pakar: Menyesatkan!

Nasional0 Dilihat

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum yang mewajibkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto, sebelum menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan keras ini disampaikan Prof. Juanda untuk merespons kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, Hotman mempersoalkan langkah Polri yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Prof. Juanda mengaku terkejut dengan narasi yang dibangun Hotman. Menurutnya, argumen yang dilemparkan ke publik tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Saya sangat terkejut ada seorang pengacara yang cukup senior di republik ini tapi cara berpikirnya menjurus tendensius dan menyesatkan masyarakat,” ujar prof. Djuanda kepada media Senin (20/7).

Ia menyoroti beberapa poin sensitif yang disampaikan Hotman, terutama tuduhan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap Febrie. Hotman sebelumnya menekankan bahwa Febrie adalah “orangnya presiden” yang memiliki kontribusi besar menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga hampir Rp430 triliun. 

Juanda meyakini, penyidik Korps Bhayangkara tidak sembarangan dalam mengambil keputusan besar ini. Mengingat profil Febrie Adriansyah yang merupakan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan, Polri dipastikan telah mengantongi bukti yang sangat kuat.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya. 

Prof. Juanda menyayangkan strategi pembelaan Hotman yang dapat merusak tatanan hukum nasional. “Saya kira ini sangat saya sesalkan ya. Hak setiap pengacara manapun untuk membela kliennya dengan berbagai jurus, berbagai strategi, tapi jangan merusak prinsip hukum yang berlaku,” pungkas dia.