Probolinggo – kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, tidak bisa langsung melakukan penutupan atas beroperasinya tempat karaoke ilegal. Karena semunya butuh tahapan-tahapan yang perlu ditempuh.
“Ada tahapan yang harus dilakukan, pembinaan untuk mengurus perijinan, teguran tertulis teguran, kemarin via telepon juga sudah saya koordinasikan dengan Pak Camat Dringu,” jelasnya.
Setelah melakukan pembinaan itu, pihaknya pun memberikan senggang waktu agar pihak owner karaoke melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Pemkab Probolinggo.
“Nanti oleh tim akan diberikan tenggang waktu, Nanti yang akan memutuskan satpol yang eksekusi,” pungkasnya.(Dia)