Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Melalui program Gerakan Sekolah Bersih sebagai bagian dari cerminan peradaban yang berkualitas.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan sekolah yang bersih merupakan salah satu indikator keberhasilan bangsa. Dalam membangun peradabannya.
“Sekolah yang bersih itu menunjukkan tingkat peradaban. Sehingga harus menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sekolah,” kata Wamendikdasmen Atip dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Ia menerangkan pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan tenaga pendidik, tetapi juga lingkungan belajar yang bersih dan nyaman. Kebersihan lingkungan sekolah tidak hanya mencerminkan disiplin dan tanggung jawab, tetapi juga mendukung proses belajar yang lebih efektif. Pemerintah melalui
Dalam upaya menciptakan pendidikan yang aman dan nyaman, ujarnya, pemerintah mengambil langkah strategis. Yaitu melakukan revitalisasi sekolah untuk memastikan fasilitas yang layak bagi seluruh siswa di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bahwa revitalisasi sekolah merupakan upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pependidikan. Revitalisasi ini mencakup rehabilitasi bangunan sekolah, penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
Peningkatan akses terhadap sumber daya pendidikan berkualitas, guna mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan berdaya saing. Menyadari pentingnya sarana dan prasarana yang memadai, Wamen Atip menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar 17 Triliun Rupiah untuk rehabilitasi sekolah.
Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) kini dialihkan untuk dikelola Kemendikdasmen. Ini agar program perbaikan dan revitalisasi sekolah lebih selaras dengan kebutuhan pendidikan.
Di sisi lain, kesejahteraan guru juga menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Pasalnya, guru memiliki peran sentral dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga apresiasi terhadap dedikasi mereka harus diwujudkan melalui kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan profesionalisme.
Ia menambahkan pemerintah pun secara bertahap meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai langkah. Termasuk perbaikan sistem penggajian, insentif, serta akses lebih luas terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi hingga mengurangi beban kerja yang bersifat administratif.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas kerja, jam kerja guru yang sebelumnya 24 jam tatap muka dalam sepekan, dikurangi menjadi 18 jam tatap muka, dan 6 jam untuk aktualisasi diri. “Kebijakan ini memberi ruang bagi guru untuk lebih aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, mengikuti pelatihan, serta meningkatkan kompetensi diri,” katanya.