Komplotan Begal yang Suka Bacok Orang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Sering Beraksi di Pasuruan

Hukum57 Dilihat

Surabaya – Tiga remaja komplotan begal yang tak segan melukai korbannya ini, diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka yang diamankan petugas MWK,24, warga Pasuruan, AMN, 22, warga Pasuruan dan HMT,20, warga Pasuruan.

Ketiga remaja pelaku begal ini tak segan membacok korbannya dengan senjata parang dan celurit yang selalu dibawanya saat menjalankan aksi.

Menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, para pelaku ini tidak mengenal waktu saat menjalankan aksinya, baik siang maupun malam hari selama mereka melihat ada target langsung di eksekusi.

“Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya dimalam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu,” jelasnya, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras yang akrab dipanggil Jumhur ini mengatakan. Dari pengakuan ketiga pelaku ini, mereka baru pertama kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Ada satu DPO yang masih kita kejar, disinyalir dia juga tergabung dengan domplotan yang lain, yang kerap beraksi di daerah lain,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yang diamankan ini adalah pelaku yang kerap beraksi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, sebagai penyedia sarana dan ada juga yang bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan,” jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku ini menunggu targetnya melintas di jalan sepi yang di kelilingi ladang tebu, ditengah perjalanan yang dianggap aman pelaku meneriaki korban dengan mengacungkan senjata tajam, segingga pelaku panik dan terjatuh, mereka tak segan melukai korbannya jika korbannya nelawan.

“Setelah korbannya terjatuh, motor dirampas dan dibawa kabur,” ucapnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Dia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *