Mantan Sekertaris Menteri BUMN Diperiksa KPK Hari Ini

Hukum36 Dilihat

Jakarta – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Pupuk Sriwidjaja Palembang, Imam Apriyanto Putro. Komut Pupuk tersebut, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas mantan Sekertaris Menteri BUMN. “Pemeriksaan (hari ini) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

banner 336x280

Sebelumnya, Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Rini mengaku, dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pokoknya saya diminta saksi diminta untuk konfirmasi sebagai saksi. Program waktu PGN yang di akuisisi oleh Pertamina,” kata Rini digedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

KPK telah mendalami peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman dilakukan lewat dua saksi pada Kamis, 26 September 2024.

Mereka, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018. Serta, Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.

Mereka juga didalami soal penyidik soal rapat dewan direksi PT PGN. “Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Diketahui, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan direktur utama PT Inalum.

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *