Surabaya – Hingga Hari Minggu 25/8/2024 sedikitnya ada empat Partai Politik sudah melakukan komunikasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Empat parpol tersebut menanyakan tentang syarat-syarat pendaftaran bakal calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur.
Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur mengatakan, pendaftaran bakal calon Gubernur – Wakil gubernur Jawa Timur dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. “Pendaftaran untuk tanggal 27-28 Agustus dimulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Agustus mulai 08.00 sampai 23.59 WIB,” jelas Choirul Umam, Minggu 25/8/2024.
Saat pendaftaran nanti, Paslon akan diterima di aula KPU Jatim. Sekaligus verifikasi dokumen dan kehadiran pimpinan parpol baik offline ataupun online. Sejauh ini, baru empat partai politik yang sudah komunikasi ke KPU. “Ada beberapa perwakilan parpol yang sudah komunikasi melalui helpdesk KPU Jatim Seperti dari Gerindra, Demokrat, PDI-P dan PKB,” ungkap Umam.
Dijelaskannya, namun sampai saat ini belum ada Liaison Officer (LO) resmi dari pasangan bakal calon Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur yang datang ke KPU Jatim. Kehadiran LO sangat penting untuk melengkapi pendaftaran yang saat ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalon atau Silon. “Sebelum (pendaftaran) perlu ada pengajuan permohonan pembukaan akses silon bagi LO Paslon, yang kemudian digunakan untuk input dokumen persyaratan pencalonan dan input data calon,” sebutnya.
Sebagai penyelenggara, KPU berharap LO paslon sudah hadir lebih awal untuk cross check dokumen persyaratan. Mengingat waktu pendaftaran tidak terlalu lama. “Termasuk kemungkinan hadir tidaknya pimpinan parpol saat pendaftaran, agar saat verifikasi awal tidak ada kendala,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur – wakil gubernur yang akan mendaftar ke KPU Jatim. Persyaratan itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor : 545/PL.02.2-PU/35/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 1.486.299 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan).