Jakarta – Pada momentum bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 lalu, ada tiga hal, terkait dengan kesungguhan dan syukur kepada Allah. Ini terkait fenomena penguatan eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.
Pertama, setiap anak-anak bangsa wajib bersyukur bahwa Indonesia telah diberi anugerah kemerdekaan.
Dan kemerdekaan itu sangat jelas, karena bagian dari rahmat Allah SWT yang Maha Besar dan adanya keinginan yang luhur bangsa Indonesia, dari kita semua untuk merdeka. Tujuannya untuk apa? salah satunya adalah untuk menyejahterakan bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam konteks ini, BAZNAS mempunyai peran besar dalam mengisi kemerdekaan itu. Yakni bersama-sama ikut menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan tersebut tidak main-main, karena ini sangat berat bagi kita semua. Bagaimana peran kita dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara ini, bersama-sama dengan pemerintah, menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Syukur yang kedua, alhamdulilah dengan kemerdekaan itu, ada pelaksanaan zakat di Indonesia yang kemudian diformalkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Kita mengetahui persis bahwa UU ini merupakan perjuangan umat Islam yang sangat berat.
Legislasi ini sekaligus mengamanatkan bahwa negara hadir dalam pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Negara berperan dalam pelaksanaan ZIS, sehingga patut kita syukuri. UU yang demikian ini, merupakan perjuangan kita semua. Dan oleh karena itu, wajib kita amankan, sekaligus wajib kita laksanakan bersama-sama.
Sebab bedasarkan UUD 1945 itulah, maka lahir UU 23 Tahun 2011, di mana kemudian pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2014, ini yang memungkinkan bahwa BAZNAS RI menjadi pengelola zakat secara nasional dan di dalamnya ada BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) seluruh Indonesia.
Mengapa ada pengelolaan semacam ini? Tujuan utama adalah agar ada sinergitas dalam melaksanakan pengelolaan ZIS dalam rangka untuk menyejahterakan umat, sekaligus mewujudkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, agar ada suatu metodologi yang kuat di antara kita semua, seluruh kekuatan perzakatan yang ada di Indonesia.
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kebetulan menjadi hak pemerintah dan kewenangan pemerintah secara otoritatif. Dan kewenangan pemerintah ini kemudian didelegasikan kepada BAZNAS RI.
Ketiga, syukur kita adalah, alhamdulilah bahwa selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dengan baik.
Sampai sekarang ini, kalau kita lihat pengumpulan selalu naik 20-30 persen bahkan ada yang sampai dengan 40 persen, baik itu BAZNAS RI di pusat maupun di provinsi/kabupaten/kota, serta LAZ.
Sehingga, patut kita syukuri bahwa apa yang kita lakukan selama ini sudah on the track dan semoga kita bisa terus meningkatkan apa yang menjadi tugas kita.
Maka dari itu, yang pernah sering kita sampaikan bahwa ada empat penguatan BAZNAS.
Pertama, penguatan kelembagaan dan manajemen, ini harus kita pertahankan bersama di seluruh Indonesia. Kita harus bisa memperkuat lembaga BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ seluruh Indonesia sekaligus memperkuat manajemennya.
Manajemen harus tertata rapi, baik BAZNAS RI, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, LAZ dan juga lembaga-lembaga yang melaksanakan ZIS.
Kedua, penguatan sumber daya manusia (SDM). Kita mengoptimalkan profesionalitas, keterampilan dan keilmuan di bidang SDM, baik SDM BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia.
Alhamdulillah, sekarang sudah banyak SDM yang profesional dan sering kita sampaikan bahwa SDM harus kuat karena tugas kita berat, yaitu untuk ikut serta menyejahterakan umat di negeri ini.
Dan ini harus ditangani oleh SDM yang profesional dan memiliki skill yang baik dan andal.
Dan ketiga, penguatan infrastruktur. Kita telah mencanangkan kekuatan infrastruktur dalam rangka membangun performance yang berwibawa.
Seperti yang kita ketahui, selama ini orang tidak begitu melihat organisasi zakat, tapi alhamdulillah kini kekuatan infrastruktur perzakatan di Indonesia, sudah semakin diperhitungkan, misal tentang digitalisasi, tranformasi digital dan pembanguan yang kita inisiasi bersama, baik itu di daerah maupun di tingkat pusat, telah memperlihatkan penguatan infrastruktur kita semua. Sehingga ini menjadi performance yang diperhitungkan oleh banyak pihak.
Keempat, penguatan jaringan. Penguatan ini sangat penting sekali, karena penguatan jaringan ini sekaligus juga bagaimana kita melihat seluruh potensi zakat yang ada di seluruh Indonesia dan mengelola bagaimana cara merealisasikan dan memperoleh potensi tersebut.
Kalau menurut penelitian, potensi zakat Rp 327 triliun, maka bagaimana kita melakukan penguatan jaringan-jaringan agar potensi pengumpulan Rp 327 triliun itu, bisa kita capai bersama-sama.
Maka jaringan internal antar BAZNAS RI dengan BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ serta stakeholders atau pihak-pihak terkait yang lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini harus kita lakukan bersama-sama melalui sinergi jaringan dengan pemerintah, dunia usaha, muzaki dan mustahik.
Namun demikian, kami juga mengingatkan apa yang kita lakukan ini atau seluruh pengelolaan harus menerapkan prinsip “tiga aman” (3A), yakni aman syar’i, aman NKRI, dan aman regulasi.
Ini penting, karena kita berkali-kali diingatkan bahwa apa yang kita lakukan ini, jangan sampai ada orang yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merongrong NKRI. Sekarang bahkan banyak orang yang iri terhadap BAZNAS, sehingga membuat laporan-laporan palsu dan mereka juga membuat rekayasa berbuat sesuatu untuk mencapai keinginan tertentu dalam rangka memojokkan BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat di Indonesia.
Sekali lagi ini yang harus kita waspadai. Prinsip “3A” ini sangat penting sekali. Karena zakat itu adalah amanat Allah SWT kepada Rasul-Nya. Artinya, bahwa zakat adalah perintah Allah kepada Rasulullah SAW.
Dan amil adalah orang yang sengaja mengambil sanad langsung ke Rasulullah dalam rangka melaksanakan penguatan zakat.
Oleh karena itu, amil zakat berada di jalan Allah. Maka suatu saat jika kita meninggal insya Allah dalam keadaan syahid, karena kita wafat dalam keadaan mengikuti jejak nabi.
Aman syar’i, kita jadikan pegangan bersama, di mana fikih zakat harus kita jadikan pegangan bersama agar kita tidak menyimpang dari syariat. Demikian juga dengan aman regulasi serta aman NKRI, harus kita jadikan pegangan bersama. Kita harus berpegang pada perundang-undangan yang ada.
Aman NKRI adalah bagian di mana kita ikut menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa Indonesia dalam rangka untuk aman NKRI. Karena pertarungan fisabilillah kita ke depan, adalah pertarungan kebudayaan dan peradaban, pertarungan ilmu pengetahuan, serta pertarungan teknologi.
Sehingga kita juga bisa menciptakan kader-kader di masa yang akan datang yang mempunyai kekuatan-kekuatan hard skill dan soft skill untuk bertarung dan berkompetisi untuk memenangkan masa depan.(Dia)