Jakarta – Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati mengadopsi seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dalam Peraturan KPU (PKPU). Dengan dasar ini, maka quota kursi parlemen bagi partai untuk mencalonkan nama calon tidak ada dan usia calon harus 30 tahun dalam pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam rapat pada hari ini. Riyanta menyampaikan rapat yang melibatkan Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.
“Bangsa Indonesia harus bersyukur dan menghargai keputusan dari langit tersebut, yang menegaskan perlunya kepatuhan terhadap konstitusi,” ujarnya kepada warawan usai mengikuti rapat komisi 2 DPR dan KPU, di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8).
Ia mengingatkan semua elemen bangsa, termasuk partai politik dan elit pemerintahan untuk tidak bermain-main dengan konstitusi.
“ Jangan bermain-main dengan konstitusi dan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya,” tegasnya.
Riyanta juga menyoroti betapa pentingnya peran konstitusi dalam menghadapi berbagai dinamika politik dan sosial di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa, seperti yang terlihat dari penolakan-penolakan oleh elemen rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi harus menjadi prioritas utama.
“Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Riyanta.
Ia mengharapkan agar masyarakat dan partai politik di daerah yang berpotensi mengusung calon gubernur, bupati, atau walikota, untuk benar-benar memperhatikan harapan masyarakat.
“Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tambahnya.
Dengan disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi keputusan MK Nomor 60 dan 70, Riyanta berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.
“ Semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat,” tandasnya.(Dia)