Warga Muara Angke Bisa Menggunakan HGB 80 Tahun

Nasional55 Dilihat

Jakarta – Warga Kampung Nelayan Muara Angke dapat menggunakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu 80 tahun. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Minggu (16/2/2025) di Jakarta Utara.

Menurut Menteri, warga mendapatkan perlindungan atas pengelolaan bangunan di atas tanah hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sertifikat HGB membuat warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, mendapat kepastian hukum atas lahan yang ditempatinya.

banner 336x280

Hal ini karena HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun ke depan. “Sehingga mereka bisa menempati di sini hingga 80 tahun,” kata Nusron usai menyerahkan sertifikat HGB kepada warga.

Menurut Menteri, HGB setara dengan sertifikat hak milik (SHM) dalam hal dapat diperjualbelikan tetapi memiliki jangka waktu tertentu. “Bisa diperjualbelikan atau menjadi hak tanggungan, tetapi dibatasi jangka waktu 80 tahun,” ucapnya.

Nusron mengatakan jika jangka waktu penggunaan HGB telah habis, warga dapat mengajukannya kembali. Namun, hal itu harus berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan yakni Pemprov DKI Jakarta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *