Ahmad Rofli Ferdiansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumenep

Hukum82 Dilihat

SUMENEP, Indikatorjatim.com — Ahmad Rofli Ferdiansyah, calon Ketua Komisariat PMII Wiraraja, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep pada Selasa (7/2/2025). Laporan ini ditujukan kepada tiga orang berinisial AS, HL, dan AF, yang menuduhnya melakukan pemalsuan sertifikat.

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2025, ketika Ahmad Rofli mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan menyerahkan dokumen persyaratan, termasuk Sertifikat Mapaba, PKD, dan transkrip nilai. Setelah diverifikasi, panitia menyatakan dokumen tersebut lengkap dan sah. Pada 27 Januari 2025, Ahmad Rofli resmi ditetapkan sebagai calon ketua dengan nomor urut 01.

banner 336x280

Namun, pada 3 Februari 2025, beberapa pihak yang diduga mendukung calon nomor urut 02, termasuk HL, menudingnya memalsukan Sertifikat PKD. Tuduhan ini memuncak pada 4 Februari 2025, saat Ahmad Rofli didiskualifikasi secara sepihak. Tuduhan tersebut diumumkan dalam sebuah acara di Aula PC Ansor, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Saya telah memenuhi semua persyaratan, tetapi tiba-tiba dituduh tanpa bukti yang jelas,” ujar Ahmad Rofli.

Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/65/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Ahmad Rofli berharap proses hukum berjalan adil dan dapat memulihkan nama baiknya.

“Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *