Jakarta – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dr. Yan Wisnu Prajoko angkat bicara soal investigasi Kemenkes yang menyebutkan ada temuan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari hingga Rp40 juta saat bertugas di RSUP dr Kariadi dan berkuliah di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
“Kami buka investigasi seluas-luasnya, dibuka aja. Kami berkomitmen bila ada pelaku, disanksi seberat-beratnya. Dipalak itu berarti ada yang memalak, ada korban yang dipalak dan ada uang masuk ke kantongnya pemalak. Jadi ini dibuka saja, yang dipalak siapa saja, yang memalak siapa, berapa besaran uangnya dan itu kemana? Itu diungkap saja,” ungkap dr. Yan Wisnu usai kegiatan Apel Pagi dan Kegiatan Simpatik Bersama Membangun Pendidikan yang Bermartabat di FK Undip, Kampus Tembalang, Kota Semarang, Senin (2/9/2024).
Yan Wisnu berkomitmen tidak akan menutupi kasus kematian dr Aulia. Ia menyebut, pemalakan dalam artian pungutan liar itu jika terbukti maka ada sanksi berat menanti bagi pelakunya. “Pasti pelanggaran sanksi berat, itu pelanggaran etik dan akademik yang berat, silakan dibuka, kami pun berkomitmen yang sama,” tambahnya.
Diketahui, saat ini Kemenkes juga membekukan sementara PPDS Anestesi FK Undip, teranyar memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan di RSUP dr Kariadi Semarang dalam rangka investigasi dan menghindari konflik kepentingan selama investigasi berlangsung.
“Harapan paling utama, pertama hak pembelajaran anak didik tidak boleh berhenti, hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh berhenti. FK Undip menyikapi kondisi akhir-akhir ini. Kami insan pendidikan di FK Undip berkomitmen menjalankan pendidikan yang bersih dan melindungi anak didik,” tandasnya.(Dia)