Kabag Hukum Pemkab Sumenep: Putusan MK Akhiri Sengketa

News99 Dilihat

Sumenep, Indikatorjatim.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Hizbul Wathan, merespons putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

Menurutnya, putusan tersebut membawa dampak positif bagi kelangsungan proses demokrasi di Sumenep.

banner 336x280

“Putusan dismissal kemarin oleh MK dalam makna positif telah mengakhiri sengketa hukum. Dengan demikian, tahapan Pilkada untuk Sumenep kembali dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelantikan, yang jadwalnya telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Hizbul Wathan Kamis (21/2/2024).

Dengan berakhirnya sengketa hukum di MK, Hizbul Wathan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

Keputusan MK tersebut memastikan bahwa tidak ada lagi hambatan hukum yang dapat mengganggu jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Sumenep.

“Kami berharap semua pihak bisa menerima hasil ini dengan bijak dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang akan datang,” tambahnya.

Sebagai informasi, MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Namun, jika suatu perkara tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka dapat diputus melalui mekanisme dismissal, seperti yang terjadi dalam sengketa Pilkada Sumenep.(ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *