Konsep Desa Wisata dan Pariwisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas dalam RUU Kepariwisataan

Travel97 Dilihat

Denpasar – Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Politeknik Pariwisata, Denpasar, Bali. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menekankan terdapat perbedaan antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

Perbedaan tersebut yakni Wisata Pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya. Sementara itu, Desa Wisata (Desa Wisata) menimbulkan ketegangan pada interaksi dengan masyarakat setempat.

banner 336x280

Meskipun demikian, ia menekankan guna memperoleh kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin memperoleh penyempurnaan terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya. Diketahui, saat ini Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Sebagai contoh asumsi masyarakat apabila memiliki sebuah spot, dan keindahan disatu lokasi langsung bicaranya daerah tujuan wisata. Padahal perlu diingat menjangkau daerah tujuan wisata berbicara kawasan tidak hanya satu daerah saja namun juga mencakup daerah-daerah sekitarnya,” ujar Ferdiansyah dilansir Parlementaria DPR, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi. Dari hal ketiga tersebut, juga, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan. Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.

“Apakah itu menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata, apa saja yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menggambarkan definisi dan ruang lingkup Desa Wisata yang penuh interaksi, misalnya melakukan kegiatan bermain di area persawahan dengan ditemani beberapa hewan yang berkaitan di dunia persawahan. Artinya, ada yang bilang sudah dianggap desa wisata, tapi ada juga yang menyebut sudah dikatakan wisata pedesaan. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.

“Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas. Karena desa wisata itu harus ada transformasi budaya, tidak hanya sekedar mengenalkan antara mengantarkan wisatawan ke desa. Transformasi budaya dalam hal ini dapat dipahami dengan adanya penginapan atau homestay, serta mengetahui kehidupan sehari-hari. -hati di desa itu sehingga wisatawan memahami karakteristik atau ciri khas tersebut,” ujarnya. (Dia)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *