Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengusulkan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2029 sebesar Rp60 miliar.
Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam rapat paripurna di Madiun, Senin, mengatakan dana cadangan sebesar Rp60 miliar tersebut diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Madiun.
“Skema penganggaran untuk Pilkada 2029 akan disisihkan bertahap selama tiga tahun sebesar Rp20 miliar per tahun, dimulai pada tahun anggaran (TA) 2027 hingga 2029,” ujarnya.
Menurut Bupati Hari Wuryanto, pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp60 miliar yang mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027 hingga 2029 tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang.
“Skema ini disiapkan agar kebutuhan pembiayaan tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD dalam satu tahun anggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan harus memiliki landasan hukum sekaligus menjadi instrumen untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah secara lebih terukur. Sebab, kebutuhan pendanaan Pilkada 2029 tidak seluruhnya dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, lanjutnya, pemkab mengusulkan penyisihan anggaran secara bertahap sebelum pelaksanaan pemilihan, agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan secara bertahap sehingga tidak seluruhnya membebani satu tahun anggaran.
Sementara, Juru Bicara DPRD Kabupaten Madiun Yuyun Andri Purwitosari menyatakan bahwa pembahasan usulan berbagai Raperda, termasuk tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2029 tersebut, merupakan wujud penguatan transparansi dan akuntabilitas pembentukan produk hukum daerah.
Langkah selanjutnya terkait usulan tersebut, DPRD bersama tim penyusunan Pemkab Madiun melakukan pembahasan teknik melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan rapat komisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










