Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat tata kelola barang milik daerah (BMD) melalui penegasan kewenangan, pengawasan aset, dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah untuk mendukung pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembagian kewenangan pengelolaan BMD tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, dengan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan kepala perangkat daerah sebagai Pengguna Barang,” kata Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardakdi Surabaya, Senin.
Semuanya disampaikan saat membacakan jawaban Gubernur Jatim atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut dia, rancangan peraturan daerah tersebut memperjelas pembagian kewenangan dan hubungan kerja antarpejabat pengelola aset.
Sementara itu, Peraturan Gubernur akan mengatur aspek teknis dan operasional tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas yang ditetapkan dalam perda.
Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa pencatatan aset secara administratif belum cukup untuk memastikan pemanfaatan BMD berjalan optimal.
Aset yang belum dimanfaatkan akan dievaluasi berdasarkan kondisi, kebutuhan perangkat daerah, dan risiko hukum.
“Pengelolaan BMD tidak hanya menjaga dan mencatat kekayaan daerah, tetapi memastikan kekayaan tersebut memberi manfaat bagi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Emil.
Dalam pengelolaan aset, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap barang milik daerah yang digunakan badan layanan umum daerah (BLUD), rumah daerah, dan kendaraan dinas.
Penertiban rumah daerah dilakukan sesuai peruntukan, termasuk terhadap penghuni yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pengendalian kendaraan dinas juga diperkuat untuk memastikan penggunaannya sesuai kepentingan kedinasan, termasuk setelah berakhirnya masa jabatan.
Menanggapi rekomendasi fraksi, Pemprov Jatim menyatakan optimalisasi aset menganggur, pengamanan hukum, dan penertiban aset dengan pendekatan dialogis akan menjadi perhatian dalam pembahasan dan pelaksanaan raperda.












