Satlantas Kediri Amankan Pelaku Tabrak Lari dalam 12 Jam

Hukum44 Dilihat

Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Mojo. Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda AG 6385 EBM dan kendaraan tak dikenal pada Selasa (18/2/2025).

Kasat Lalu Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri setelah menabrak korban. “Kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa Saksi-saksi,” katanya.

banner 336x280

Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pelaku. “Kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam,” ujarnya.

Afandy menegaskan bahwa meninggalkan lokasi kecelakaan adalah pelanggaran serius. “Ini dapat dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan. “Segera laporkan jika melihat kejadian serupa,” tambahnya.

Kanit Gakkum Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menyebut korban kecelakaan bernama Ahmad Fahrudin (23), warga Lampung. Ia mengalami luka serius dan meninggal setelah dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri.

Korban lainnya, Jamaluddin (29) hanya mengalami luka ringan di bagian tangan kanan dan kiri. “Kondisi Jamaluddin lebih baik dibandingkan korban utama,” ungkapnya.

Kronologi kejadian bermula saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari utara ke selatan. “Pelaku tiba-tiba sepanjang jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas,” jelas Andi.

Tabrakan terjadi saat pengendara motor tak dikenal melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan kecelakaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *