Sejauh mana kesakralan Ahwa, dimuktamar NU 35 Jombang

Nasional9 Dilihat

Menjelang perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), riak-riak dinamika internal di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia ini kembali menghangat. Salah satu isu paling krusial yang menyita perhatian para kiai, akademisi, hingga warga nahdliyin akar rumput adalah wacana perombakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Lembaga permusyawaratan kiai sepuh yang memiliki otoritas tertinggi untuk memilih Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini diwacanakan akan diubah jumlah anggotanya, dari yang semula beranggotakan 9 kiai menjadi 17 kiai. Sekilas, perubahan jumlah ini nampak seperti penyesuaian teknis-organisatoris yang wajar dalam sebuah wadah jam’iyyah.

Namun, jika dibedah secara historis, sosiologis, dan filosofis, pergeseran angka tersebut sesungguhnya menyimpan pertarungan gagasan yang sangat fundamental: apakah NU sedang berupaya memperluas panggung akomodasi, atau justru perlahan membongkar benteng sakralitas tradisinya sendiri demi kompromi politik pragmatis?Untuk memahami betapa berbobotnya nilai filosofis di balik struktur AHWA, kita perlu menengok kembali artikel berjudul “Arsitektur AHWA sebagai Neo-Walisongo” (NU Online Jatim, 28/4/2026).

Dalam tulisan tersebut, keberadaan AHWA dengan formula 9 anggota tidak dipahami sebagai penetapan angka acak, apalagi sekadar hasil kalkulasi administratif belaka. Angka sembilan adalah manifestasi dari kosmologi dan meta-narasi Islam Nusantara yang sangat kuat. Secara historis-sosiologis, angka sembilan merujuk langsung pada keberadaan Walisongo sebagai majelis ulama legendaris yang menjadi pilar utama penyebaran dakwah Islam di tanah air dengan watak tasamuh (toleran), tawasuth (moderat), serta penuh dengan kearifan lokal (hikmah).Dalam tradisi keilmuan dan spiritualitas nahdliyin, angka sembilan (sanga) menempati posisi puncak dalam hirarki angka digit tunggal, melambangkan kematangan berpikir, kesempurnaan maqam spiritual, serta pilar keberlanjutan organisasi.

Bintang sembilan yang tertera anggun pada lambang resmi NU pun memiliki tautan makna mendalam, yakni melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, empat sahabat utama (Khulafaur Rasyidin), dan empat imam mazhab fiqih. Maka, ketika arsitektur AHWA didesain beranggotakan 9 kiai sepuh, institusi ini sejatinya diposisikan sebagai wadah “Neo-Walisongo”. Mereka adalah kelompok ulama khos, majelis pencerah bangsa yang memegang teguh otoritas moral tertinggi.

Kedudukan sembilan kiai ini dihadirkan untuk menuntun jemaah, melampaui riuh rendah kepentingan profan, serta menjaga kepemimpinan PBNU agar tetap berada di atas koridor bashirah (mata batin) dan sanad keilmuan yang tersambung utuh.

Lantas, bagaimana kita mestinya membaca wacana perubahan jumlah anggota AHWA menjadi 17 kiai menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 nanti? Di sinilah kritik tajam dan berimbang patut dilayangkan. Gagasan menaikkan jumlah anggota menjadi 17 terkesan sangat tidak mendasar dan tampak dipaksakan.

Meski sebagian pihak berusaha mencarikan legitimasi pembenaran simbolis semisal mengaitkannya dengan jumlah rakaat shalat fardhu dalam sehari atau tanggal Kemerdekaan Republik Indonesia, penjelasan tersebut terasa seperti bentuk apologi yang amat dangkal. Dalam konteks arsitektur kepemimpinan ulama, penggelembungan jumlah anggota ini justru jauh lebih kental dengan aroma transaksional ketimbang ikhtiar pendalaman nilai-nilai spiritualitas.

Latar belakang di balik derasnya dorongan angka 17 diduga kuat tak lepas dari tekanan akomodasi teritorial serta pembagian porsi pengaruh politik antar-wilayah. Seiring membesarnya skala organisasi dan kian kompleksnya jejaring kepengurusan di tingkat PWNU (Pengurus Wilayah) dari Sabang sampai Merauke, muncul syak wasitah bahwa usulan angka 17 dirancang hanya demi memberi ruang bagi lebih banyak perwakilan elite daerah.

Jika motif ini yang dominan, maka status AHWA telah mengalami reduksi makna yang sangat prihatin. Dari yang semula merupakan majelis penyaring moral yang sakral, terdegradasi menjadi sekadar arena bagi-bagi jatah kekuasaan. Mengubah jumlah anggota dari 9 menjadi 17 bukan sekadar masalah menambah kursi di panggung kepemimpinan, melainkan secara perlahan merubuhkan “arsitektur kultural”dan kosmologi tradisi yang selama ini membentengi marwah para kiai sepuh.Memang, jika dilihat dari kacamata manajemen organisasi modern, argumentasi kelompok pro-perubahan kerap berlindung di balik jargon inklusivitas, transparansi, dan representasi yang lebih luas.

Mendorong keterwakilan daerah agar merasa “diakui” dalam penentuan figur Rais Aam dianggap sebagai langkah rasional untuk meredam konflik serta menjaga stabilitas internal organisasi. Namun, logika demikian sejatinya telah mencampuradukkan antara sistem representasi parlemen profan dengan lembaga permusyawaratan keilmuan Islam (syura).

AHWA didirikan justru untuk membentengi kepemimpinan tertinggi NU dari penyakit demokrasi elektoral model Barat seperti perburuan suara, politik uang, serta faksionalisasi yang memecah belah keutuhan jemaah. Jika AHWA sendiri akhirnya dirancang menggunakan logika kompromi teritorial, lantas di mana lagi marwah dan kesucian keulamaan NU akan disandarkan?Ketika majelis kiai sepuh diisi oleh terlalu banyak anggota atas dasar kompromi politik wilayah-teritorial, efektivitas dan derajat kesakralan musyawarah dipastikan bakal tergerus secara signifikan. Musyawarah binnazhori wal ‘aqli yang mengedepankan ketenangan batin, keheningan spiritual, dan kedalaman perenungan berisiko tinggi bergeser menjadi perdebatan alot antar-blok kepentingan politik.

Legitimasi moral Rais Aam yang terpilih kelak pun berpotensi merosot di mata warga nahdliyin di tingkat akar rumput, sebab proses keterpilihannya tak lagi dipandang murni sebagai “restu langit dan petunjuk kiai sepuh”, melainkan hasil kesepakatan elitis yang sarat dengan kalkulasi pragmatis.

Muktamar ke-35 NU mendatang bakal menjadi ujian sejarah yang amat krusial bagi perjalanan jam’iyyah ini menuju abad pertamanya yang kedua. Keputusan para muktamirin terkait arsitektur AHWA akan menjadi cermin telanjang bagi publik: apakah NU tetap setia merawat tradisi kosmologis-filosofis warisan para pendiri, ataukah mulai takluk pada rasionalitas-akomodatif politik modern yang serba pragmatis? Menjaga AHWA tetap berada pada format ideal 9 anggota bukanlah bentuk sikap konservatif yang anti-kemajuan, melainkan sebuah ikhtiar luhur dalam menjaga “ruh” kepemimpinan Walisongo agar NU tidak kehilangan kompas moral dan spiritualnya di tengah arus deras perubahan zaman.

Jangan sampai demi mengejar kompromi politik sesaat, sakralitas tradisi yang telah dibangun dengan tirakat berpuluh-puluh tahun justru ditumbalkan begitu saja.Wallahu a’lamu bis-showab.(dea)