1.200 WNI Dipulangkan dari Myanmar, DPR Desak Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Politik3 Dilihat

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan lebih dari 1.200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat online scam di Myanmar. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Keberhasilan memulangkan lebih dari 1.200 WNI patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri, meskipun proses penyelamatannya sangat kompleks dan melibatkan koordinasi lintas negara,” ujar Netty dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/07).

Namun demikian, Netty menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan korban tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap persoalan yang lebih mendasar, yakni masih maraknya praktik perekrutan pekerja migran secara nonprosedural yang menjadi pintu masuk terjadinya TPPO.

“Setiap korban yang berhasil dipulangkan adalah pengingat bahwa masih ada celah dalam sistem perlindungan pekerja migran kita. Upaya penyelamatan harus dibarengi dengan pemberantasan sindikat perekrut ilegal hingga ke akar-akarnya agar tidak terus memakan korban baru,” tegasnya.

Netty menilai sebagian besar korban berangkat karena tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa memahami risiko yang mengintai. Modus seperti ini terus berulang sehingga membutuhkan langkah pencegahan yang jauh lebih masif.

“Literasi masyarakat harus diperkuat. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa melalui jalur resmi. Sebelum berangkat, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan, agen penempatan, serta prosedur keberangkatannya,” katanya.

Selain penindakan terhadap pelaku, Netty juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap jalur keberangkatan pekerja migran, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memperluas edukasi hingga ke desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran.

“Kolaborasi antara KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat desa harus semakin diperkuat. Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan di bandara, tetapi harus dimulai dari daerah asal calon pekerja migran,” ujarnya.

Netty juga menekankan pentingnya penanganan pascapemulangan agar para korban tidak kembali menjadi sasaran sindikat perdagangan orang.

“Korban tidak cukup hanya dipulangkan. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi agar dapat membangun kehidupan yang lebih baik di tanah air. Dengan demikian, mereka tidak kembali tergiur oleh tawaran kerja ilegal yang berisiko tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Netty mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para perekrut lokal maupun jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan orang, termasuk menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku.

“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan. Negara harus hadir tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memastikan para pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera. Jangan sampai Indonesia terus menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan transnasional,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Netty mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Mencegah selalu lebih baik daripada menyelamatkan. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan pekerja migran benar-benar terjamin,” tutup Netty.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *