Surabaya – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menegaskan akan mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar tidak berakhir hanya sebagai regulasi simbolik yang miskin implementasi.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Laili Abidah, menilai terdapat kesamaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Fraksi PKB dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih progresif bagi penyandang disabilitas. Namun, menurutnya, kesepahaman tersebut harus diwujudkan dalam komitmen politik, kebijakan, dan penganggaran yang jelas serta dapat diukur.
“Kami menolak regulasi yang hanya menjadi pembenahan administratif di atas kertas tanpa implikasi nyata di lapangan,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Laili Abidah menyoroti ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 21 yang mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yakni minimal 2% pada instansi Pemerintah Provinsi dan BUMD serta minimal 1% pada perusahaan swasta. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak akan berarti apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.
“Usulan ini sejalan dengan kekhawatiran Fraksi PKB bahwa tanpa adanya instrumen pengawasan yang ketat, mandat kuota ini hanya akan berakhir sebagai janji kosong belaka”,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menegaskan Pemprov Jatim harus lebih dulu membuktikan komitmennya sebelum menuntut kepatuhan dari sektor swasta. Pemenuhan kuota 2 % tenaga kerja disabilitas di lingkungan ASN dan BUMD harus diwujudkan secara nyata dan terbuka kepada publik.
“Fraksi PKB menuntut pemenuhan kuota 2% Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Jatim dan pegawai BUMD di dipenuhi secara riil dan transparan, bukan sekadar menjadi target administratif yang kerap diabaikan dalam rekrutmen tahunan,” tegas Laili.
Laili Abidah juga mengingatkan agar pengawasan pelaksanaan aturan tersebut tidak hanya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Fraksi PKB mendorong keterlibatan Komisi Disabilitas Daerah serta organisasi penyandang disabilitas dalam proses pengawasan dan evaluasi.
“Laporan berkala atas pemantauan dan evaluasi wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Bagi Fraksi PKB, keberhasilan Raperda Disabilitas tidak diukur dari seberapa cepat regulasi disahkan, melainkan dari sejauh mana penyandang disabilitas benar-benar memperoleh akses pekerjaan, pelayanan publik, dan hak-hak yang selama ini masih sulit mereka dapatkan. (Dea)






