Jakarta – Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan ekosistem mangrove. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.(KLH/BPLH) Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), Indonesia.memiliki sekitar 3,45 juta hektare ekosistem mangrove atau sekitar 23 persen dari total.mangrove dunia. Dengan status tersebut, Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global.
Komitmen penguatan tata kelola mangrove semakin nyata setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini mengubah pengelolaan mangrove menjadi pendekatan berbasis lanskap melalui Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), sehingga pengelolaan dilakukan berdasarkan karakteristik ekosistem yang utuh tanpa lagi terbatasi oleh batas administratif. Amanat tersebut diimplementasikan dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan.Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055 yang saat ini sedang dalam tahap
penyelesaian oleh KLH/BPLH. Dokumen strategis ini menjadi panduan jangka panjang dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove Indonesia.
Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, Papua kini ditempatkan sebagai kawasan strategis yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas lingkungan nasional.sekaligus mendukung komitmen iklim Indonesia di tingkat global.
Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Sorong,.Ariyanto,S.Hut.,M.MA, mengatakan Ekoregion Papua memiliki tutupan mangrove eksisting.seluas sekitar 1.571.956 hektare seperti yang tercantum dalam RPPEM Nasional dan Peta.Mangrove Nasional. Hal ini menjadikan Papua sebagai ekoregion dengan luas ekosistem.mangrove terbesar jika dibandingkan wilayah lain, dengan 45,49 persen dari total luas.kawasan mangrove Indonesia.
“Secara peta atau citra satelit, mangrove di Papua masih bagus dan lebat. Bukan dan sulit.mencari yang jarang, tidak sampai 1 persen,” kata dia.
Menurut Ariyanto, berbeda dengan sejumlah wilayah lain yang kawasan ekosistem mangrovenya sudah mengalami fragmentasi akibat konversi lahan dan pembangunan.pesisir, ekosistem mangrove Papua masih didominasi oleh hamparan vegetasi yang luas,.padat, dan relatif menyatu. Karakteristik ini menjadikan Papua sebagai kawasan yang masih mempertahankan fungsi ekologis mangrove secara utuh, mulai dari perlindungan pantai,.habitat keanekaragaman hayati, hingga penyimpanan karbon dalam jumlah yang sangat besar.
PP Nomor 27 Tahun 2025 memperkenalkan konsep Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).sebagai pendekatan utama dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove..Dalam regulasi tersebut, KLM didefinisikan sebagai unit perlindungan dan pengelolaan mangrove pada hilir daerah aliran sungai yang secara spasial dibentuk oleh interaksi darat.dan laut serta sistem sosial ekonomi yang mempengaruhinya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan.Hidup menetapkan 123 Peta Indikatif Kesatuan Lanskap Mangrove yang tersebar di 37.provinsi melalui Keputusan Menteri Nomor 3330 Tahun 2025. Peta tersebut menjadi dasar.awal dalam proses verifikasi menuju penetapan peta KLM definitif sebagai fondasi.penyusunan RPPEM di berbagai daerah. Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa Papua.memiliki sekitar 1.772.579 hektare kawasan KLM Indikatif.
“Saat ini baru selesai inventarisasi untuk KLM definitif di Provinsi Papua Barat Daya..Tercatat dari 150 ribu hektare mangrove eksisting, total luas KLM 182 ribu hektare dan.terdapat enam KLM di provinsi ini,” kata dia.
Pendekatan lanskap menjadi sangat relevan di Papua. Sebab, kondisi ekosistem mangrove di wilayah ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sungai-sungai besar yang bermuara ke.pesisir. Gangguan yang terjadi di wilayah hulu, seperti perubahan kondisi hingga degradasi.daerah aliran sungai, dapat mempengaruhi kondisi mangrove di wilayah hilir. Karena itu,.pengelolaan yang mempertimbangkan keterkaitan antara daratan dan pesisir menjadi kunci.menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove.
Meski ekosistem mangrove Papua memiliki potensi besar, Ariyanto mengatakan.pengelolaan mangrove Papua juga menghadapi beberapa tantangan. Pemekaran wilayah.administratif yang memunculkan provinsi baru di Papua menyebabkan banyak KLM berada.lintas batas administratif pemerintahan. Kondisi ini menuntut proses koordinasi yang kuat.dan efektif karena ekosistem mangrove untuk melakukan pengelolaan dengan pendekatan.KLM yang tidak mengikuti batas administrasi.
“Contohnya di Sorong, ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai daerah pemekaran dari.Provinsi Papua Barat tentu memerlukan banyak pembangunan infrastruktur baru untuk.pemerintahan. Ini sangat perlu koordinasi dengan banyak pihak,” kata dia.
RPPEM Nasional mengamanatkan dilakukannya sinkronisasi lintas wilayah sebagai bagian.penting dari implementasi pengelolaan mangrove berbasis lanskap. Para gubernur memiliki.peran strategis untuk melakukan sinkronisasi kebijakan perlindungan mangrove yang.berada dalam satu KLM.
Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota menjadi pelaksana utama di tingkat tapak..Selain itu, RPPEM daerah juga wajib diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan.pembangunan dan tata ruang daerah, termasuk di dalamnya Rencana Tata Ruang Wilayah.Provinsi (RTRWP) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),.memastikan proses perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove dapat terintegrasi.dengan agenda pembangunan daerah.
Menurut Ariyanto, saat ini, pemerintah provinsi Papua Barat Daya sedang melakukan kajian.dan sinkronisasi draf KLM yang sudah disusun oleh tim teknis. Review yang paling.mendasar salah satunya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dalam.KLM tersebut agar tidak terjadi kesalahan terkait penempatan fungsi lindung dan fungsi.budidaya dengan proses pembangunan di kemudian hari.
“Jika terkait pembangunan, tentu itu juga untuk kepentingan daerah. Jangan sampai RTRW.ditabrak lagi. Makanya perlu sinkronisasi barulah nanti ditetapkan,” kata dia.
Ariyanto menambahkan, dari Ekoregion Papua ini diusulkan ada lima wilayah yang dipilih.menjadi Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) sebagai bagian dari perlindungan dan.pemberdayaan masyarakat di sekitar ekosistem mangrove. “Di Kota Sorong, Biak, Bintuni,.Manokwari, dan Raja Ampat,” kata dia.











