Mojokerto – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Perindo, Bagus Priyo Zatmiko, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Perning, Kecamatan Jetis, pada Jumat (14/8/2026) ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias menyimak arah kebijakan baru sektor ketenagakerjaan di daerahnya.
Dalam keterangannya, legislator asal Partai Perindo tersebut menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sangat krusial untuk menyesuaikan dinamika dunia kerja terkini serta regulasi di tingkat pusat. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto, khususnya di wilayah industri seperti Kecamatan Jetis.
“Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas aturan, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja lokal,” ujar Bagus Priyo Zatmiko di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, salah satu poin penting yang terus didorong oleh DPRD adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, serta peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi.
“Kawasan Jetis ini merupakan salah satu sentra industri. Kita ingin keberadaan industri di sini benar-benar membawa manfaat langsung bagi warga sekitar. Lewat penyesuaian Perda ini, kita dorong sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar angka pengangguran dapat terus ditekan,” tegas politisi Partai Perindo tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam dunia kerja, sekaligus memberikan masukan konstruktif terhadap Raperda yang tengah dibahas agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar pro-rakyat.







