Komisi A DPRD Surabaya mediasi sengketa lahan Kalisari

Surabaya – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan mediasi dalam rapat dengar pendapat terkait aduan sengketa lahan milik Pujiono Sutikno di Kelurahan Kalisari yang mencakup tiga persil lahan letter C Nomor 700 dengan total luas mencapai 7.280 meter persegi.

“Kami memfasilitasi rapat dengar pendapat menindaklanjuti aduan warga terkait dengan aduan dari Bapak Pujiono Sutikno,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai RDP di Gedung DPRD Surabaya, Selasa.

Sengketa memanas setelah muncul klaim persil Nomor 473 atas nama Asifah seluas 2.310 meter persegi yang tumpang-tindih di lahan Pujiono. Perkara ini sempat bergulir ke meja hijau hingga memenangkan pihak Asifah lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” katanya. 

Pihak Pujiono mempertanyakan langkah kelurahan yang menerbitkan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah. Penerbitan dokumen baru tersebut dinilai janggal karena keberadaan persil Nomor 473 sejak awal dianggap tidak pernah ada oleh pihak kelurahan. 

Namun, Komisi A mendapati fakta hukum baru berupa keberadaan Akta Van Dading atau kesepakatan perdamaian antara Pujiono dan Asifah. Dokumen kesepakatan yang ditandatangani di hadapan sekretaris kelurahan itu menjadi dasar Pemkot Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C baru.

“Di dalam ruang sidang ini tadi terbuka lagi sebuah fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru hari ini mengetahui adanya kesepakatan bersama atau adanya akta van dading,” katanya. 

Meski Pujiono sempat membantah pernah bertemu Asifah, dia membenarkan keabsahan tanda tangannya dalam berkas kesepakatan tersebut. Secara hukum perdata, dokumen itu dinilai telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” katanya 

Komisi A, kata dia, menjadwalkan agenda tinjauan lapangan pascareses untuk memastikan batas-batas fisik tanah secara langsung di lokasi. Langkah ini diambil untuk mengungkap kebenaran materiil dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot, hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *