Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur memperpanjang kontrak 622 dari total 5.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat.
“Perpanjangan kontrak ke 622 PPK paruh waktu ini, sesuai dengan masa berlaku SK yang mereka terima saat pengangkatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto di Pendopo Pemkab Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai dengan SK pengangkatan itu, masa berlaku kontrak ke 622 PPPK paruh waktu tersebut hingga 30 September 2026.
“Karena itu, hari ini mereka menandatangani perpanjangan kontrak agar tidak terjadi kekosongan masa kerja,” katanya.
Ari menjelaskan, PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangkalan semuanya sebanyak 5.344 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 622 sudah habis masa kerjanya, sedangkan sebanyak 4.722 sisanya masih berakhir pada Oktober 2026.
“Dengan demikian, perpanjangan ke 4.722 PPPK paruh waktu sisanya pada Oktober 2026 nanti, sesuai dengan SK pengangkatan sebelumnya,” kata Ari.
Sementara itu, ke 622 PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang, Selasa (29/9) itu, terdiri atas atas 117 guru, 411 tenaga teknis, dan 94 tenaga kesehatan (nakes).
“PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang adalah mereka yang sudah dinyatakan lolos evaluasi oleh pimpinan OPD di mana mereka bertugas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja’far berharap, abdi negara yang masuk PPPK paruh waktu itu hendaknya bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, disiplin dalam bertugas dan memperhatikan kode etik profesi sebagai abdi negara.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mengalihkan agar PPPK paruh waktu ini bisa menjadi PPPK penuh waktu. Karena itu, kinerja yang disiplin serta taat aturan akan menjadi pertimbangan bagi mereka,” katanya.












