Satpol PP-Damkar Madiun catat 85 kejadian kebakaran saat musim kemarau

Madiun – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat sebanyak 85 kejadian kebakaran di wilayah setempat yang ditangani selama musim kemarau tahun 2026.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Hengky Wahyu Setyo Wibowo di Madiun, Selasa, mengatakan kejadian tersebut terdiri atas kebakaran lahan 47 kasus, instalasi listrik 14 kasus, bangunan 11 kasus, kendaraan dua kasus, serta 11 kasus lainnya.

“Musim kemarau yang kering, menyebabkan kebakaran rawan terjadi. Warga diminta jangan membakar sampah sembarangan, terutama di area terbuka atau dekat bahan yang mudah terbakar sehingga api menyebar,” ujarnya.

Hengky mengatakan, guna menekan kejadian kebakaran, upaya pencegahan terus dilakukan jajarannya melalui sosialisasi di media sosial, serta kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan.

“Untuk mendukung upaya imbauan yang disampaikan melalui media sosial, informasi sosialisasi juga kami sampaikan ke kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Masyarakat diimbau tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kondisi lahan yang kering dan angin kencang dapat membuat api cepat merambat.

“Pembakaran lahan juga perlu dihindari karena api sangat cepat merambat saat kondisi kering,” kata Hengky.

Selain sumber api terbuka, warga diminta memperhatikan keamanan instalasi listrik. Penggunaan steker berlebihan, kabel rusak atau rapuh, hingga kabel yang tidak tertata dapat memicu korsleting.

Selain itu, kompor, lilin, dan obat nyamuk bakar juga tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan. Orang tua, tambah dia, juga diminta mengawasi anak-anak agar tidak bermain korek api, lilin maupun petasan. Aktivitas pembakaran atau membuat api unggun di tempat terbuka sebaiknya juga dihindari.

Masyarakat diharapkan memiliki sikap waspada, lebih sigap, dan cermat dalam mencegah dan menangani bencana kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *